Post On : 13/02/2017
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 15 Februari, hari pelaksanaan pilkada serentak, sebagai libur nasional.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap, penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.